Baca Juga: Tinjau Asesmen Nasional Berbasis Komputer Tingkat SD di Asahan, Ini Harapan Bupati
"Dari sisi regulasi pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya.
Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
"Untuk itu terhadap beberapa aset tanah non operasional atau belum digunakan atau dimanfaatkan, Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Ini bagian dari promosi guna meningkatkan nilai ekonomi, nilai tanah, fungsi dan sumbangan tanah tersebut terhadap perekonomian kota, antara lain lahan HPL 1 Tanjung Selamat, HPL I,II,III Petisah Tengah, dan HPL 1 sampai dengan 5 Sei Mati,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 1467 Bandar Narkoba dan Amankan Ratusan Kg Narkotika
Zulkarnain menyatakan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset tanah pada dasarnya trigger untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, sebutnya, nilai tambah aset memiliki efek ganda yang dapat dirasakan masyarakat.