Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Harapkan Seminar HPJI Dukung Pembangunan Sumut
“Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” lanjutnya.
Selain itu, tambahnya, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini, nilai sedikit provokatif. Namun dia Yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.
"Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Dua Box GIVI dan Sarung Tangan HEVIK Tampil Terbaru di IMOS+ 2023, Ini Kegunaannya
Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan tentu bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat ini.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban.
Penertiban ini, tandasnya, guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Diduga Simpan Sabu di Rumah, Al Remaja Batang Kuis Al Ditangkap Polisi
"Dan percayalah pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” tandasnya. (AY)