DKP PWI Sumut Tegaskan Anggota yang Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur! Begini Alasannya

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 17:30 WIB
DKP PWI Sumut Tegaskan Anggota yang Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur! Begini Alasannya
DKP PWI Sumut Tegaskan Anggota yang Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur! Begini Alasannya

Medan - Realitasonline.id | Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ikut kontestasi politik 2024 diminta untuk cuti. Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).

DKP PWI Sumut mengingatkan para anggotanya yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres, legislatif tahun 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Desa. Terkhusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menjadi Caleg dan relawan/timses diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

Baca Juga: Prihatin, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Jenguk Bocah Penderita Penyakit Brain Atropy, Orang Tua Tunggak BPJS

“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU,” ujar Ketua DKP PWI Sumut, Syahrir Kamis (2/11/2023) di Medan usai Rapat Kordinasi DKP PWI Sumut yang dihadiri Anton Panggabean (Wakil Ketua), Wardjamil (Sekretaris), Sofyan Harahap dan Agus S.Lubis selaku anggota.

Menurut Syahrir, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanah Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

Baca Juga: Bakal Bikin Pelaku Kalang Kabut, Begini Cara Polres Padangsidimpuan Atasi Peredaran Narkoba

“Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanah PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebagai organisasi profesi, menurut Syahrir, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanahkan pada UU 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga: MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran HUT ke-64, Begini Harapan Kodrat Shah Menyongsong Pemilu 2024

“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka," kata Syahrir.

"Namun, organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Bangun,” kata Syahrir lagi.

Anton Panggabean Mundur

Baca Juga: Terima Kunjungan, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Bilang Begini ke Pengurus SMSI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X