Serdang Bedagai - Realitasonline.id | Pemkab Serdang Bedagai melalui Wakil Bupati menyampaikan jawaban atas tiga Ranperda melalui sidang paripurna DPRD.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak diinstruksikan untuk menjaga netralitas.
Pernyataan di atas disampaikan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Adlin Tambunan dalam menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Sergai.
Paripurna tersebut beragendakan jawaban dan keterangan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Sergai Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera dan Hening Cipta 60 Detik
Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Senin (6/11/2023).
Jawaban dan keterangan Wabup Sergai ini terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dalam jawabannya, Wabup Sergai menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesungguhan yang telah terjalin selama proses pembahasan tiga Ranperda tersebut.
Baca Juga: Sultan Brunei Darussalam Lelang Range Rover Miliknya, Pernah Dipakai Petinju Dunia !
Adlin Tambunan juga menjelaskan berbagai aspek yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Pembangunan Sejahtera.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Adlin Tambunan adalah terkait pemetaan objek pajak dan retribusi daerah di mana Wabup menyebut Pemkab Sergai akan melaksanakan pemetaan tersebut pada tahun 2024.
Baca Juga: Imbas Perbuatan Anwar Usman, MKMK Beri Sanksi Kepada 6 Hakim MK,
Selain itu, terkait dengan pengelolaan tempat pelelangan ikan, Wabup Sergai menjelaskan bahwa harga jual minimal telah ditetapkan sebelum proses lelang berdasarkan harga jual di pasar. Guna bertujuan untuk memastikan harga yang adil bagi nelayan.
Pada akhir jawabannya, Adlin Tambunan mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.