SAVE CHILDREN: DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 16:01 WIB
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak dalam upaya melindungai anak dari tindak kejahatan maupun kekerasan seksual. (Realitasonline.id/Dokumen)
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak dalam upaya melindungai anak dari tindak kejahatan maupun kekerasan seksual. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Berkat Program Pemberdayaan BRI, Perajin Batu Paras Taro di Bali Berkembang Pesat

Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus.

Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.
Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus.

Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus.

Sedangkan januari hingga juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus.

Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan.

Baca Juga: KPU Palas Bakal Rekrutmen KPPS Pemilu 2024, Simak Jadual Pendaftarannya

Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan.

Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya.

Ranperda dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka.

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ulik Tips dan Trik Ketika Memulai Usaha atau Bisnis: Jangan Negatif Thinking Karena...

Banyaknya delik aduan kepada Komnas perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah.

Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Medan yang katanya sebagai Kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari pemerintah kota medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X