Terkuak! Sidang Eks Rektor UINSU Terdakwa Korupsi Uang Ma'had: Kemenag Setujui Kutip Rp1 Juta tapi Dipungut Rp3,6 Juta per Mahasiswa?

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 17:23 WIB
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU, Saidurrahaman (Realitasonline.id/ IP)
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU, Saidurrahaman (Realitasonline.id/ IP)

Medan - Realitasonline.id | Sidang kasus korupsi dana ma'had mahasiswa dengan terdakwa eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman kembali dilanjutkan setelah dua kali ditunda.

Saidurrahman mengungkapkan bahwa program wajib ma'had adalah cita-citanya sebagai pimpinan kampus saat itu untuk memperbaiki kualitas mahasiswa.

Saidurrahman mengaku telah melakukan upaya pengenalan program wajib ma'had hingga ke Kementerian Agama atau Kemenag RI dalam bentuk presentasi sehingga program tersebut pun mendapat sambutan baik.

Baca Juga: Hadiri Resepsi HUT Al Washliyah Ke-93, Wabub Asahan Harapkan Ini


Termasuk soal biaya yang dibebankan saat itu seharusnya hanya sekitar Rp1 jutaan, tapi Saidurrahman mengutip dana ma'had tersebut hingga Rp3 juta lebih.

Saidurrahman beralasan bahwa dana itu telah disesuaikan dengan keperluan untuk mahasiswa.

"Sesungguhnya itu sudah sesuai. Ini kan sebuah perencanaan atau kebijakan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas mahasiswa," jelas Saidurrahman ketika menjawab Jaksa Penuntut Umum, di Ruang Sidang Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri atau PN Medan, Kamis (14/12) semalam.

Baca Juga: Ingin Menjadi Pengusaha Muda Sukses? Ini Tips Mengembangkan Bisnis Bagi Pemula

"Angka Rp3,6 juta hemat saya dibincangkan setelah dilakukan evaluasi bahwa itu angka yang layak untuk diberlakukan," imbuhnya.

Kemudian Saidurrahman mengaku kalau seluruh dana ma'had itu disimpan ke dalam rekening yang ia sebut sebagai 'rekening transisi'.

Maksud dia, rekening transisi itu adalah rekening sementara untuk menunggu program ma'had itu sampai terealisasi.

Untuk diketahui, sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni Saidurrahman, eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis atau Pusbangnis UINSU, Sangkot dan stafnya, Evy untuk sebagai saksi.

Baca Juga: Ingin Menjadi Pengusaha Muda Sukses? Ini Tips Mengembangkan Bisnis Bagi Pemula

Saat di persidangan, Sangkot dan Evy dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dana Rp500 juta yang disebut dimanfaatkan untuk menutupi laporan akhir tahun kampus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X