Medan - Realitasonline id | Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan. Tepatnya di kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di depan kantor Tim Kampanye Daerah Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (TKD AMIN Sumut), Kamis (4/1/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan penertiban itu dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut parkir di kawasan terlarang.
"Pertama, kita menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudirman tersebut," katanya.
"Jelas ini sebuah pelanggaran dan wajib kita tertibkan, sebab trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita tegaskan, trotoar bukan tempat parkir," ucap Iswar, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Rp 1,5 Triliun Uang Negara Diselamatkan Kejati Sumut, Ketua PWI Suatera Utara Beri Apresiasi
Selanjutnya, kata Iswar, penertiban parkir juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan pada kawasan persimpangan rumah dinas Gubernur Sumut tersebut. Pasalnya, titik tersebut merupakan kawasan larangan parkir.
"Yang parkir di tepi jalan pada titik itu juga kita tertibkan, karena itu kawasan persimpangan, kawasan dilarang parkir," ujarnya.
Iswar menegaskan, pihaknya melakukan penertiban dengan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan.
"Tadi sejumlah kendaraan kita minta untuk segera dipindahkan dari situ. Selebihnya kita lakukan penggembosan ban, dan sebagian kendaraan lainnya kita derek. Alhamdulillah saat ini kondisinya sudah steril" tegasnya.
Iswar menjelaskan bahwa upaya penertiban tersebut merupakan tindaklanjut Dishub Medan atas instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menegaskan agar setiap kendaraan di Kota Medan wajib parkir secara tertib dan tidak melanggar aturan.
Terkhusus, tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) seperti trotoar untuk lahan parkir.
Baca Juga: Bobby Nasution Realisasi Bus Listrik Gratis Miliaran Rupiah tak Pakai APBD, Begini Kata Kemenhub
"Sesuai instruksi Pak Wali, tidak boleh ada kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih trotoar. Trotoar ini dibangun dengan uang negara untuk mengakomodir pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir. Dan hari ini serta ke depannya, kita siap mengikuti instruksi Pak Wali tersebut," tegasnya.