Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun Kembali Mencuat, Kadis Kominfo: Pj Gubernur Sumut Tidak Ikut Teken Kontrak

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:59 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus memberi penjelasan terkait Pj Gubernur Sumut yang tidak ikut teken kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 triliun. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus memberi penjelasan terkait Pj Gubernur Sumut yang tidak ikut teken kontrak Proyek Multiyears Rp2,7 triliun. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)

Realitasonline.id| Medan, Pj Gubernur Sumut Hassanudin tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan terhitung sejak 31 Desember 2023 tersebut.

Perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara Ilyas Sitorus menegaskan, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Jalinsum Padang Lawas Kupak Kapik Proyek Jalan Gubernur Sumut Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan

Surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak ketiga.

Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut, ujar Ilyas Sitorus menjawab wartawan terkait informasi yang menyebutkan kalau Pj Gubernur Sumut Hassanudin ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp2,7 triliun.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp 2,7 Triliun di Sumatera Utara Ambyar, Dirut PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba

Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga, tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.

Baca Juga: Pemprov Sumut Tidak Jadi Putus Kontrak Waskita Karya Rp 2,7 Triliun Proyek Jalan Di Sumatera Utara

Menurut Ilyas, Pemprov Sumut optimis proyek multiyears ini dapat tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang sudah diperpanjang selama 210 hari ke depan.

Proyek dengan tiga tahun anggaran 2022-2024 ini ditargetkan akan tuntas sesuai jadwal. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X