Proyek Jalan Rp 2,7 Triliun di Sumatera Utara Ambyar, Dirut PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 16:08 WIB
Proyek jalan dan penahanan Dirut Waskita Karya. (Realitasonline.id/Dokumen)
Proyek jalan dan penahanan Dirut Waskita Karya. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Mega proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menelan biaya Rp 2,7 triliun terancam tidak selesai alias ambyar. Proyek mercu suar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu bakal mangkrak. Meski tidak ada kerugian di pihak Pemprov Sumut, namun performa kinerja Gubernur Sumut akan menjadi tanda tanya besar.

Apalagi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Bisa jadi, proyek jalan Rp 2,7 triliun di Sumatera Utara bertambah tidak jelas penyelesaiannya karena pelaksana kerja rehabilitasi jalan berbiaya Rp 2,7 triliun di Sumatera Utara adalah Waskita Kasya.

Baca Juga: Hari Terakhir, MotoGP Bakal Digelar Malam Ini

Informasi dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Sabtu 29 April 2023 mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," sambungnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang."Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Malpraktek Bayi, DPRD Sumut Panggil RS Mitra Medika Medan Rabu 3 Mei 2023

Dalam kasus ini Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Seorang Wanita Membusuk di Lift Bandara KNIA, Ini Tips Aman Ala UHa

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain uang sejumlah Rp96.611.378.709, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Rektor UISU Safrida Susun Program Jadikan Universitas Unggul

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X