Izin Lebih Cepat dan Transparan berkat Mal Pelayanan Publik, Bobby Nasution: Pengurusan Cukup Satu Pintu

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 08:00 WIB
Bobby Nasution luncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP), pengurusan izin lebih cepat dan transparan.
Bobby Nasution luncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP), pengurusan izin lebih cepat dan transparan.

Realitasonline.id - Realitasonline.id | Wali Kota Bobby Nasution meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. MPP itu berlokasi di eks Plaza Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda, Kamis (25/1/2024).

MPP yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat, dekat, dan transparan dengan masyarakat.

Dalam peluncuran Wali Kota Medan mengatakan kehadiran MPP ini membuat pengurusan perizinan menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Jadi Favorit Di Seluruh Dunia, Yuk Mengenal Sejarah Lego, Mainan Konstruksi Seru Yang Bisa Menambah Kreativitas

“Melalui MPP ini kami ingin memberikan pelayanan yang terintegrasi, di mana dalam pengurusan izin dan lain-lainnya cukup di satu tempat," katanya.

"Urusan yang sebelumnya harus berkomunikasi, berkaitan dengan beberapa instansi di Medan, mudah-mudahan bisa terangkum dalam satu tempat,” papar Bobby Nasution.

Baca Juga: Hore! UMKM Kota Medan Makin Maju karena Pakai Aplikasi Kedan

Wali Kota juga mengingatkan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi mendorong efisiensi dalam pekerjaan.

“Karena itu pengurusan perizinan dan lainnya harus juga bisa mengikuti perkembangan zaman, bisa efisien, dan waktunya tidak terlalu lama,” pesannya.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini mengapresiasi pemanfaatan gedung Eks Ramayana Plaza menjadi lokasi MPP ini.

Baca Juga: Viral Di Sosmed, Ini Dia Maksud Acara Single Inferno, Reality Show Asal Korea Selatan Yang Cocok Buat Cuci Mata

“Gedung ini hasil dari BOT, dibangun oleh pihak swasta, yang dikerjasamakan selama 30 tahun. Dan setelah selesai 30 tahun, kita manfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya.

Hal-hal seperti ini, harap Bobby Nasution, terus berlanjut. Bangunan-bangunan hasil BOT yang telah dikembalikan kepada Pemko Medan, tegasnya, harus digunakan untuk fasilitas publik dan kegiatan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Anggota DPRD Paluta Dari Partai Demokrat Akan Ajukan Kasasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X