Tak Benar Uang Makan TKAD Disetop, Perumda Tirtanadi: Disatukan dengan Gaji, Dibayar Setiap Bulan

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 10:00 WIB
Perumda Tirtanadi
Perumda Tirtanadi

Realitasonline.id - Medan | Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirtanadi, Aruna Irani mengatakan pembayaran uang makan tenaga outsourching disatukan dengan gaji setiap bulan.

Aruna menjelaskan untuk tahun 2024 keseluruhan tenaga outsourching menerima uang makan disatukan dengan gaji yang dibayarkan setiap tanggal 25.

"Seluruh Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) atau tenaga outsourching uang makan mereka diberikan bersamaan dengan pemberian gaji," kata Aruna didampingi Sekretaris Perusahaan Tengku Diky Anggara, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kemajuan Pengerjaan Jalan TMMD Kodim Abdya Capai 40 persen

Aruna membantah adanya berita miring yang menyatakan "Perumda Tirtanadi menyetop uang makan". Ia menjelaskan bahwa pembayaran uang makan tersebut disatukan dengan gaji untuk seluruh tenaga outsoucing di Perumda Tirtanadi.

Sambungnya, hal ini juga sudah disosialisasikan vendor kepada seluruh tenaga outsourching.

Baca Juga: Oknum LSM Sebut PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues Buzzer Milik Penguasa, LIRA: Perlu Diberi Efek Jera

Salah seorang tenaga outsourcing Mhd Mujur Siregar mengatakan bahwa uang makan tidak dihentikan.

"Uang makan masih diberikan dan sekarang ini pemberiannya disatukan dengan gaji kalau sebelumnya pemberian uang makan tersendiri kami sangat bersyukur masih diberikan uang makan," kata Mhd Mujur.

Baca Juga: Yuk Kenali Trauma Antargenerasi, Begini Dampaknya dan Cara Penyembuhannya, Simak Ulasan Ini!

Kepala Sekretaris Perusahaan Tirtanadi Tengku Dicky juga berharap kepada seluruh tenaga outsourcing jika mengalami hal-hal yang kurang jelas dapat langsung menanyakannya ke vendor masing-masing atau dapat berkoordinasi dengan Divisi SDM. (PAY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X