Cipayung Plus Demo Polda Sumut, Desak Copot Kapolres Labuhanbatu, Kenapa?

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 7 Maret 2024 | 20:31 WIB
Massa dari Cipayung Plus menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/3/2024) siang. 
Massa dari Cipayung Plus menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/3/2024) siang. 

Realitasonline.id - Medan | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus asal Kabupaten Labuhan Batu menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/3/2024) siang.

Dalam aksi demonya, Cipayung Plus mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi segera mencopot Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Malau.

Bukan saja mencopot Kapolres AKBP Benhard Malau, juga Kasat Narkoba AKP P Sianturi SH dari jabatannya dan meminta Kabid Propam segera melakukan sidang kode etik.

Cipayung Plus menilai tindakan Kapolres Labuhan Batu dan sejumlah Pejabat Polres Labuhan Batu, tidak lagi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tetapi menggunakan wewenangnya menjadi premanisme.

Baca Juga: Beras Rusak Tak Layak Untuk GPM Panyabungan, Ini penjelasan Pimpinan Bulog

"Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Labuhan Batu," ujar koordinator aksi, Amos Sihombing.

Ia menyebut tindakan Kapolres Labuhan Batu yang menganiaya seorang warga beberapa waktu lalu sangat disayangkan apalagi dia selaku alumni Akpol. "Perbuatannya tidak pantas menjadi seorang polisi dan tidak menunjukkan tindakan sebagai pengayom masyarakat tetapi lebih dari premanisme," teriaknya.

Massa meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Bambang Tertianto, untuk segera melakukan sidang kode etik kepada Kapolres Labuhan Batu dan Kasat Narkoba.

Baca Juga: TKW di Arab Saudi Harus Melayani 4 Majikan Pria Sekaligus Selama 24 Jam Seperti Istrinya Sampai Badannya Kelelahan

Cipayung Plus menuding, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu telah melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jangan tutupi kesalahan AKBP Benhard Malau dan AKP P Sianturi SH, yang berbuat salah harus ditindak sama seperti masyarakat. Jangan mentang-mentang AKBP Benhard Malau alumni Akpol sehingga dilindungi," tandasnya.

Massa aksi mengancam apabila Kapolda Sumut, tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan apabila tuntutan ini tidak diindahkan para mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta.

Baca Juga: Mobil Bekas: Spesifikasi Toyota Kijang Kapsul Diesel, Ayo Pahami Kendaraan Keluarga Legendaris yang Satu Ini

Diketahui sebelumnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Benhard Malau dan Kasat Narkona AKP P Sianturi SH dilaporkan seorang warga Samuel Tampubolon ke SPKT dan Propam Poldasu pada 21 Februari 2024 karena mengaku menjadi korban penganiayaan kedua perwira Polri itu. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X