Realitasonline.id - Medan | Polsek Patumbak membantu personel Ditlantas Polda Sumut dan Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas. Angkutan ini diwajibkan masuk ke Terminal Amplas untuk kurangi kemacetan.
Penertiban dilaksanakan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya karena para sopir bus memarkirkan kendaraannya sembarangan di pinggir jalan sehingga mengakibatkan ruas jalan semakin sempit.
Baca Juga: Pj Bupati HM Faisal Hasrimy Harap Kolaborasi dan Kreativitas HIPMI Majukan Kabupaten Langkat
Setiap bus diwajibkan masuk ke Terminal Amplas Tipe A untuk menaikkan dan menurunkan penumpang baik yang mau keluar kota dan hendak masuk kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya membatu dalam penertiban tersebut.
"Penertiban tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dit Lantas Polda Sumut, Polsek Patumbak dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Polsek Patumbak sifatnya hanya membantu," ujarnya, Sabtu (30/3/2024) sore.
Baca Juga: Di Bireuen Harga Gabah Anjlok, Petani Rugi
Ia menyebut, apabila ada ditemukan pelanggaran akan di lakukan sanksi tilang bagi kendaraan umum dan pribadi yg parkir sembarangan di badan Jalan Sisingamangaraja. (TM)