DPRD Medan Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Dinas Perhubungan Terapkan e-Parking, Supaya Gak Apa Kali!

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 06:59 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Harris Kelana Damanik
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Harris Kelana Damanik

Realitasonline.id| MEDANDPRD Medan dukung kebijakan Dinas Perhubungan yang mewajibkan bayar parkir kenderaan bermotor tepi jalan harus menggunakan e-Parking.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik salah seorang legislator dari daerah pemilihan 2 yang menyatakan ikut dukung kebijakan e-Parking Dinas Perhubungan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan ini beralasan penerapan e-Parking sebelumnya belum sesuai target yang diharapkan. Sehingga wakil rakyat ini pun mengajak masyarakat untuk ikut juga dukung kebijakan Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Pria tanpa Identitas Tewas Diduga Korban Tabrak Lari di Perbaungan

Dengan kita dukung kebijakan e-Parking Dinas Perhubungan ini menurut Harris, penerapan yang terbilang ekstrim ini dapat membuat jera dan memutuskan juru parkir liar di Kota Medan.

Disebut Harris, Minggu 29/4/2024, kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan tersebut harus didukung masyarakat apalagi tujuannya untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) sektor parkir.

“Langkah Dishub Kota Medan ini sudah tepat. Masyarakat juga akan diajari sehingga terbiasa menggunakan pembayaran elektronik seperti lewat Ovo, Dana, Qris dan sejenisnya. Para jukir juga tidak bisa bermain di lapangan, ” tegasnya.

Baca Juga: Harga Bitcoin Melompat Tinggi di Level US$ 63.966 Pasca Peristiwa Halving

Untuk titik-titik yang sudah menerapkan pembayaran dengan sistem e-Parking, terus dipantau oleh pihak Dinas Perhubungan Medan agar ketika ada masyarakat yang masih canggung dapat dituntun dan diarahkan.

“Ketika penerapan e-Parking berjalan maka diharapkan PAD sektor parkir pinggir jalan dapat tercapai, ” terangnya.

Mesti kebijakan ini kontroversial, namun ini langkah Dinas Perhubungan Medan menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Judi Togel dan Narkoba Marak di Wilkum Polres Binjai, Warga Kian Resah Bisnis Barang Haram Terang-terangan

Selanjutnya diikuti dengan penindakan dan ketegasan.

Adanya, himbuan Dinas Perhubungan Medan yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat bahwa jukir tidak memakai alat e-Parking meminta uang parkir adalah ilegal.

Dinas Perhubungan Medan juga harus bisa menjadikan hal ini tidak menimbulkan kekacauan bagi masyarakat pengendara bermotor dengan petugas parkir. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X