Realitasonline.id| MEDAN - Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah menegaskan anggota dewan bukan pegwai negeri sipil (PNS), tapi dewan adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat.
Afif Abdillah yang juga Ketua Fraksi NasDem ini menganggap dewan itu jangan terlalu kaku dalam mengambil keputusan. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat -cepat disikapi.
Terkait Perda Retribusi Daerah yang menyangkut soal retribusi sampah yang menjadi keberatan masyarakat, menurut Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini di dalam Perda itu menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal dan ini yang harus direvisi.
"Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi," tegasnya.
Mau itu Perdanya sudah lama ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat, kata Ketua Komisi 3 ini lagi, Senin (6/5/2024).
Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat, tegasnya.
Pernyataan Ketua Komisi 3 Afif Abdillah ini menanggapi pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.
Dedy sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi.
Tapi menurut Afif, kalau Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau Perda tersebut harus direvisi.
Dikatakannya lagi, sudah ada 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah tersebut.
Ketua DPRD Medan Hasyim juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.
Untuk diketahui Perda Retribusi Daerah bukan sekedar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko.