Realitasonline.id| MEDAN - Ombudsman Sumut diduga berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan mal administrasi dalam penyelenggaran seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Hal itu diungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam pers rilisnya, Rabu 8/5/2024.
Mal administrasi yang ditemukan Ombudsman Sumut menggambarkan secara hukum bahwa telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, sehingga menimbulkan kerugian dan pelanggaran HAM terhadap 107 guru honorer di Kabupatan Langkat, kata Irvan.
Direktur LBH Medan ini menyayangkan dugaan keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait adanya mal administrasi tersebut.
Baca Juga: Didemo Aliansi Guru Honorer Peserta PPPK, Pj Bupati Langkat: Kita Tinggal Tunggu Keputusan
Padahal sebelumnya Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean menyatakan bahwa Ombudsman Sumut telah menemukan Cacat Prosedur dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Penyelenggaran seleksi PPPK Langkat.
Irvan mengungkapkan Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut menyatakan bahwa prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.
Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan tanggal 24 April 2024.
Kemudian, lanjutnya, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT.
Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Bahkan adanya kesalahan fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT.
Oleh karena itu Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut, bebernya.
Namun, kata Irvan lagi, apa yang disampaikan Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer.