Gonjang Ganjing Ada Penyusup jadi Peserta MTQ Kota Medan dari Daerah Lain, DPRD Medan: Buktikan dengan KTP!

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 17:32 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Abdul Rani yang menyoroti adanya warga daerah lain ikut jadi peserta MTQ Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Abdul Rani yang menyoroti adanya warga daerah lain ikut jadi peserta MTQ Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Peristiwa tahun 2023 yang menjadi peserta MTQ Kota Medan ternyata berasal deri daerah lain agar tidak terulang Kembali di tahun 2024 ini.

Wakil Komisi 1 DPRD Medan Abdul Rani mengatakan untuk menepis adanya isu penyusup yang menjadi peserta dari daerah lain, setiap kecamatan diminta memastikan kembali utusan peserta MTQ.

Utusan peserta MTQ ke-57 tingkat Kota Medan tahun 2024 dari masing-masing kecamatan harus merupakan warga Medan yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan KTP ataupun KK, tegas Abdul Rani.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Anggota DPRD Medan Kurang Darah, Banyak Kursi Kosong Saat Rapat Paripurna Mengundang Pertanyaan

Setiap peserta MTQ tingkat Kota Medan pastinya bertanding untuk mewakili kecamatannya masing-masing. Sebelum diutus, kecamatan harus memastikan kembali bahwa utusannya yang menjadi peserta MTQ adalah warga Kota Medan, ujar legislator dari PPP Kota Medan ini.

Hal itu bisa dibuktikan melalui KTP ataupun KK, ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Abdul Rani, Senin (13/5/24).

Ketua DPC PPP Kota Medan itu menyebut kejadian adanya pemenang juara 1, 2 dan 3 MTQ tingkat Kota Medan tahun 2023 lalu yang terkendala berangkat umroh sebagai hadiah dari Pemko karena ternyata tiga peserta bukan warga Kota Medan.

"Ini harus menjadi perhatian penting bagi setiap kecamatan," imbau Abdul Rani.

Baca Juga: Kepung Mobil Diduga Menunggak, Polisi Diminta DPRD Medan Beri Rasa Aman Masyarakat dari Aksi Debt Kolektor

Pertanyaannya, tahun lalu peserta yang bukan warga Kota Medan kok bisa lolos jadi peserta? Ini tentu harus dibenahi di tingkat kecamatan, tegasnya.

Labih lanjut Abdul Rani mengatakan bila pengawasan pihak kecamatan terhadap aturan peserta MTQ tingkat Kota Medan dilakukan dengan baik, maka tidak akan ditemukan adanya peserta yang bukan warga Kota Medan.

Misalnya, bilang Rani, peserta dari Medan Sunggal berarti dia harus warga Medan Sunggal, karena dia perwakilan kecamatan tersebut.

Begitu juga dengan kecamatan lainnya, pastikan peserta utusan mereka adalah warga di kecamatan tersebut, tegasnya.

Untuk memastikan hal itu Abdul Rani mengaku setuju dengan Walikota Medan bahwa setiap kecamatan wajib berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan.

Sebab, LPTQ merupakan pihak yang melakukan pencarian, penjaringan dan pembinaan di wilayahnya masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X