Viralkan ke Bobby! Anggota Dishub Kota Medan Disebut Jadi Preman Minta-Minta Makan ke PKL, tak Dikasih Pedagang Malah Lakukan Hal ini

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 20:25 WIB
Viralkan ke Bobby! Anggota Dishub Kota Medan Disebut Jadi Preman Minta-Minta Makan ke PKL, tak Dikasih Pedagang Malah Lakukan Hal ini
Viralkan ke Bobby! Anggota Dishub Kota Medan Disebut Jadi Preman Minta-Minta Makan ke PKL, tak Dikasih Pedagang Malah Lakukan Hal ini


Realitasonline.id - Medan | Sebuah video beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan anggota Dishub Kota Medan meminta-minta makan ke pedagang kaki lima (PKL). Diterangkan, peristiwa memalukan itu terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan.


Dijelaskan dalam video seperti dilihat pada Selasa (14/5/2024) di sebuah akun Instagram bahwa awalnya anggota Dishub Kota Medan meminta martabak. Namun, penjual tersebut tak memberinya.


Karena tak diberikan martabak, anggota Dishub Kota Medan itu pun memberikan surat larangan berjualan dan juga melarang parkir di tepi jalan tersebut.

 

Baca Juga: Begini Respons Bakal Calon Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution saat Penuhi Wawancara Partai Nasdem Sumut

 

"Bapak tadi minta martabak nggak dikasih makanya Bapak kasih surat ini (surat larangan berjualan). Bapak tugas kalau mau minta makan kita kasih, nama Bapak siapa?" kata seorang lelaki perekam video.

 


Perekam video yang mengaku kreator konten itu pun menanyakan nama anggota Dishub yang berkepala plontos seperti terekam. Tak hanya berkepala plontos tapi ternyata ada sekitar lima orang anggota Dishub yang terekam dalam video tersebut.

 

Baca Juga: Berbekal CCTV, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polres Tapsel di Medan

 

"Saya content creator saya bisa viralkan Bapak, buka nama Bapak. Bapak minta martabak nggak dikasih keluarkan surat ini nggak boleh berjualan. Bapak jangan jadi kayak preman, Bapak pakai (pakaian) dinas. Ini saya viralkan ke Bobby (Wali Kota Medan Bobby Nasution) langsung," kata pria tersebut.


"Gara-gara minta martabak nggak dikasih kita dilarang jualan," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X