Usai Viral, Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Belajar Tunanetra SLB Yang Tertahan Sejak 2022

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta - Realitasonline.id | Setelah menjadi viral di media sosial, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menggratiskan bea masuk dan pajak atas alat belajar tunanetra yang merupakan bantuan dari OHFA Tech, Korea Selatan, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Alat belajar tersebut terdiri dari 20 buah keyboard yang sangat penting bagi siswa-siswa tunanetra di sekolah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai penahanan barang tersebut di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Barang tersebut dikirim oleh perusahaan jasa titipan sejak 18 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Potret Anak Yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah Gegara Gak Dibeliin Motor

Namun, proses pengeluarannya tidak dilanjutkan oleh pihak sekolah, sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai.

Setelah mengetahui melalui media sosial bahwa barang tersebut merupakan bantuan hibah, Bea Cukai berkomitmen untuk membantu dengan membebaskan bea masuk dan pajak atas nama dinas pendidikan yang bersangkutan.

"Belakangan baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Mobil Mewah Ini Harganya Kok Murah Kali ya? Cuma Rp 89 Juta! Fitur Optimal, Mesin Sehat, dan Surat-Surat Lengkap! Kini Muncul di Kota Medan!

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial dengan akun @ijalzaid atau Rizalz mengaku bahwa alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan yang ditujukan untuk SLB miliknya tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta sejak 2022.

Rizalz juga menyebutkan bahwa pihak sekolah diminta membayar biaya yang sangat besar agar alat tersebut bisa dikeluarkan dari bea cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang hibah tersebut.

Baca Juga: Mulai di Ikat Hingga di Telanjangi Warga, Begini Nasip Pelaku Curanmor di Semarang

"Sedang diproses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB," ujar Gatot.

Pada hari ini, Senin (29/4), Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia bahkan turun langsung ke kantor DJBC Soetta untuk memastikan penyelesaian masalah ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X