Pembentukan Peraturan Daerah Diharapkan Bermanfaat untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ini Harapan Fraksi PKS DPRD Medan

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 19:34 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Realitasonline.id/Dok)
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Realitasonline.id/Dok)

Fraksi PKS berharap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori bahwa Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X