Pembentukan Peraturan Daerah Diharapkan Bermanfaat untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ini Harapan Fraksi PKS DPRD Medan

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 19:34 WIB
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Realitasonline.id/Dok)
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Fraksi FPKS DPRD Medan mengapresiasi inisiatif anggota dewan terkait Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat.

Apresiasi ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung dewan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Jelang PON XXI 2024 Aceh Sumut, Pj Gubernur Aceh: Insya Allah Tamu Aman dan Nyaman

Berkenaan dengan inisiatif rekan-rekan anggota dewan terhadap Ranperda ini Fraksi PKS sangat mengapresiasi.

Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat, jelasnya.

Oleh karena itu Bukhari mengatakan Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran di antaranya sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Heboh! Bobby Nasution Segel Mall Center Point Gegara Nunggak Pajak Rp250 Miliar: Kita Sudah Berulang Kali Ingatkan!

Padahal Pemerintah Pusat telah mengatur UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Mengingat setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah.

Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memperhatikan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat, tantangan pada era otonomi, dan globalisasi, serta terciptanya good local governance sebagai dari pembangunan daerah yang berkesinambungan, terangnya.

Fraksi PKS berharap Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam pembahasannya disajikan secara detail dan terperinci terkait Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Dinilai Cemarkan Nama Baik, Anak Buah Bobby Nasution Polisikan Pengusaha Buntut Video Viral Anggota Dishub Kota Medan Disebut Minta-Minta Martabak

Peraturan Daerah yang dibuat benar-benar memperhatikan kebutuhan dan permasalahan di masyarakat.

Fraksi PKS berharap pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah yamg dibuat dapat dirasakan manfaat dan keberlangsungannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X