UKT Naik Ulah Siapa? Ini Penjelasan USU atas Tuntutan Mahasiswa yang Protes Uang Kuliah Tunggal Naik Lebih 100 Persen

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 9 Mei 2024 | 15:12 WIB
Surat Edaran Kemendikbud, Riset, Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2/2024 perihal UKT. (Realitasonline.id/Dok)
Surat Edaran Kemendikbud, Riset, Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2/2024 perihal UKT. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - USU memberi penjelasan terkait tuntutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan mengajukan beberapa tuntutan.

Para mahasiswa yang unjuk rasa itu diterima dengan baik oleh Pimpinan USU Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2 dan Wakil Rektor 5, beberapa dekan, dan beberapa pejabat lainnya yang terkait dangan penyusunan UKT.

Terjadi dialog antara mahasiswa dan pihak USU. Pihak USU menjelaskan alasan-alasan dibalik mengapa UKT USU mengalami kenaikan.

Baca Juga: Alami Trauma, Siswa Kelas IV SD di Deli Serdang Diduga Dianiaya Guru hingga Hampir Linglung

Terkait tuntutan mahasiswa, dijelaskan alasan utama mengapa USU melakukan penyesuaian UKT adalah sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dgn Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

Jadi pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas

Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yg telah direkomendasikan Pemerintah.

Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan.

Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Soal Versi Baru BCP yang Kini Dipakai untuk Memperkuat Pengawasan Industri Perbankan

Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbudristek Nomor 2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian.

Wakil Rektor 1 USU, Eddy Ikhsan menyebutkan kenaikan UKT USU tidak semata-mata dibuat oleh USU, namun mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.

Ada regulasi di kementerian dan itu berlaku semua di universitas. Kita tidak melakukan penyesuaian UKT itu secara ilegal dan ugal-ugalan, katanya.

Edy Ikhsan menyebutkan USU membuka ruang untuk peninjauan kembali atas kesalahan yang ditimbulkan oleh sistem. Akan tetapi, ia membantah kenaikan UKT di USU tidak diikuti perbaikan fasilitas di kampus tersebut.

Kalau tidak ada progres terhadap fasilitas itu tidak benar. Kami terbuka untuk melakukan perubahan sepanjang itu diyakini harus dilakukan perubahan, katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X