Realitasonline.id| PEKANBARU - Gelombang protes kenaikan UKT mahasiswa USU (Universitas Sumatera Utara) berlanjut ke UNRI (Universitas Riau).
Jika di USU, pengunjuk rasa mahasiswa yang menyampaikan keberatan kenaikan UKT diterima dengan baik oleh rektorat, bahkan pihak Rektorat USU membuka dialog dengan utusan mahasiswa perihal alasan mengapa ada kenaikan UKT di USU.
Namun, aksi protes mahasiswa UNRI terkait kenaikan UKT di Universitas Riau berujung dipolisikannya mahasiswa tersebut oleh Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti.
Baca Juga: Rektorat USU Bangun Dialog dengan Mahasiswa dan Beri Penjelasan Lengkap soal Kenaikan UKT
Melansir dari berbagai sumber, Rektor UNRI Prof Sri Indarti diketahui telah melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau.
Dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan pihaknya sudah memproses laporan Rektor UNRI tersebut.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang diunggah oleh terlapor yakni mahasiswa semester 8 berinisial KA.
Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui medsos. Pelapor ini merasa nama baiknya dicemarkan karena disebut broker pendidikan, kata Fajri Rabu (8/5/2024).
Dalam postingan KA, dia mengkritik soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Dalam postingan itu pula rektor disebut sebagai Broker Pendidikan.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Indarti.
“Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” sebut Kombes Hery, Senin (6/5/2024).
Terkait pelaporan tersebut, Rektor UNRI Prof Sri Indarti melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Hermandra menyampaikan saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa, rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subjek dalam video tersebut.
Dari berbagai informasi yang dilaporkan rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa, ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.