Tegas! Hendry Ch Bangun Dukung Penuh Farianda Putra Sinik Pertahankan dan Peroleh Legalitas Lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 19:21 WIB
Hendry Ch Bangun (kanan) dan Farianda Putra Sinik (kiri) saat berkunjung ke Kompleks Perumahan PWI Sumut, Minggu (2/6/2024).
Hendry Ch Bangun (kanan) dan Farianda Putra Sinik (kiri) saat berkunjung ke Kompleks Perumahan PWI Sumut, Minggu (2/6/2024).

Realitasonline.id - Medan | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mendukung keluarga PWI Sumut untuk memperoleh legalitas atas lahan Kompleks Perumahan PWI Sumut di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. 

Hendry yakin akan hal itu karena melihat pengalaman di lahan-lahan yang selama ini dikuasai PWI di sejumlah daerah seperti di Aceh.

"PWI Aceh cukup menunjukkan bahwa lahan itu sudah dikuasai selama 20 tahun langsung memperoleh sertifikat," kata Hendry Ch Bangun saat berkunjung ke Kompleks Perumahan PWI Sumut, Minggu (2/6/2024). Hendry Ch Bangun dan isteri diterima di Rumah Literasi Ranggini.

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRA Safaruddin Bantu Korban Musibah Kebakaran dan Rumah Tertimpa Pohon di Abdya

 

Hal itu juga lanjut Hendry, pernah dikatakan Hadi Tjahjanto saat masih menjabat Menteri ATR/Kepala BPN. Lebih lanjut Hendry mengatakan, PWI Pusat cukup dekat Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN.

"PWI Pusat siap menjembatani masalah ini dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/Kepala BPN. Yang persiapkan semua berkas yang ada," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Tim Tanah PWI Sumut Abyadi Siregar memaparkan sejarah lahan Kompleks PWI Sumut.

 

Baca Juga: Tanggapi Soal Ahok Bakal Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Tim Edy Rahmayadi: Biasa Saja, Nanti Kita Lihat

 

"Lahan ini sudah dikuasai PWI Sumut sejak tahun 2002. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh legalitas atas tanah ini. Karena itu kami mohon dukungan PWI Pusat," ujarnya.

Saat ini lanjutnya, di lahan Kompleks PWI Sumut seluas 24,4 hektare sudah berdiri 88 pintu bangunan dari 241 kavling.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X