Adapun yang menjadi landasan hukum pinjaman dimaksud yaitu PMK Nomor 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK/07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/PMK/07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN. (AL)