Realitasonline.id - Medan | Sebanyak dua orang jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara wafat di Tanah Suci sepanjang proses pemberangkatan jemaah haji Embaraksi Medan Tahun 1445 H / 2024 M.
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Zulfan Efendi mengatakan, jemaah haji yang wafat atas nama Aurisnayati Abdul Jalil (61) Kloter 12 asal Kabupaten Deli Serdang, wafat di Rumah Sakit Arab Saudi Makkah tanggal 7 Juni 2024.
“Satu orang lagi jemaah yang wafat atas nama Ruhum Hasibuan (61 tahun) Kloter 10 asal Kabupaten Padang Lawas, wafat di Rumah Sakit King Faisal Makkah tanggal 9 Juni 2024,” ungkap Zulfan Efendi di Asramam Haji Medan, Senin (10/6/2024).
Kabid Penyelenggara Haji/Umrah Kanwil Kemenag Sumut ini menyebutkan, Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan," katanya.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, 73 Maktab dan PPIH Gelar Koordinasi Jelang Puncak Haji
Dalam keterangannya, Zulfan Efendi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua PPIH Embarkasi Medan Ingatkan Jamaah Haji Hilangkan Ego Kedaerahan dan Jangan Selfie