Realitasonline.id - Medan | Viral siswi SMA Negeri 8 Medan yang menjadi perbincangan karena tidak naik kelas beredar di media sosial, Kepsek, Rosmaida Assianna Purba membantah.
Dilansir dari berbagai sumber, tuduhan dilontarkan orangtua siswi LZ kepada Kepsek SMA Negeri 8 Medan terkait dugaan pungli ke Polda Sumut.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Assianna Purba menyebutkan tidak ada kaitannya dengan tuduhan pungli.
Dia menegaskan bahwa siswi tersebut tidak naik kelas karena absensi yang tinggi, bukan karena faktor lain seperti sentimen terhadap laporan yang dilakukan oleh orangtua siswi ke polisi terkait dugaan pungli di sekolah.
"Berita yang sedang viral itu tidak benar, anak itu tidak naik kelas karena faktor ketidakhadiran. Bukan karena faktor sentimen karena saya dilaporkan ke Poldasu oleh orang tua siswi," kata Rosmaida di Jl. Sampali No 23, Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (24/06/2024).
Rosmaida menambahkan bahwa siswi tersebut absen 34 hari tanpa keterangan, melebihi batas maksimal kehadiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016.
Selain itu, keputusan ini juga mempengaruhi satu siswa lain di kelas yang menghadapi situasi serupa.
"Sementara anak ini absensi tanpa keterangan 34 hari maka terjaringlah dan bukan hanya dia ada 1 siswa lain sekelas yang tidak naik kelas. Siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut," tegasnya.
Rosmaida menjelaskan bahwa siswi tersebut salah satu murid kelas XI program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang tidak naik ke kelas XII.
Rosmaida juga membeberkan LZ sendiri tidak dianggap sebagai siswi yang berprestasi dan menempati peringkat ke-28 dari 33 siswa di kelasnya.
"Kalau prestasi anak itu nomor urut 28 dari 33 orang, kalau masalah nilai anak ini tidak masalah, tapi kalau berprestasi sepengetahuan kami tidak berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang di semester II ini," ungkapnya.