Siswi Viral Tidak Naik Kelas XII: Kepsek SMAN 8 Bantah Bukan Karena Dilaporkan Pungli

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 20:09 WIB
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan (nomor 2 dari sebelah kiri), saat memberikan keterangan terkait siswi tidak naik kelas, kemarin (24/6/2024). (Dokumen Ist)
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan (nomor 2 dari sebelah kiri), saat memberikan keterangan terkait siswi tidak naik kelas, kemarin (24/6/2024). (Dokumen Ist)

Realitasonline.id - Medan  | Viral siswi SMA Negeri 8 Medan yang menjadi perbincangan karena tidak naik kelas beredar di media sosial, Kepsek, Rosmaida Assianna Purba membantah.

Dilansir dari berbagai sumber, tuduhan dilontarkan orangtua siswi LZ kepada Kepsek SMA Negeri 8 Medan terkait dugaan pungli ke Polda Sumut.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Assianna Purba menyebutkan tidak ada kaitannya dengan tuduhan pungli. 

Baca Juga: Dalam Proses PPDB Tahap II Wilayah I-IV, Ini Hasil Tahap I Jalur Prestasi Kategori Lomba Akademik Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Dia menegaskan bahwa siswi tersebut tidak naik kelas karena absensi yang tinggi, bukan karena faktor lain seperti sentimen terhadap laporan yang dilakukan oleh orangtua siswi ke polisi terkait dugaan pungli di sekolah.  

"Berita yang sedang viral itu tidak benar, anak itu tidak naik kelas karena faktor ketidakhadiran. Bukan karena faktor sentimen karena saya dilaporkan ke Poldasu oleh orang tua siswi," kata Rosmaida di Jl. Sampali No 23, Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (24/06/2024).

Rosmaida menambahkan bahwa siswi tersebut absen 34 hari tanpa keterangan, melebihi batas maksimal kehadiran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016. 

Baca Juga: GELORAT! Ini Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023: Tiga Provinsi Teratas Penyalahgunaan Dana BOS Versi KPK

Selain itu, keputusan ini juga mempengaruhi satu siswa lain di kelas yang menghadapi situasi serupa.

"Sementara anak ini absensi tanpa keterangan 34 hari maka terjaringlah dan bukan hanya dia ada 1 siswa lain sekelas yang tidak naik kelas. Siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut," tegasnya.

Rosmaida menjelaskan bahwa siswi tersebut salah satu murid kelas XI program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang tidak naik ke kelas XII. 

Baca Juga: Pro Kontra Kutipan Uang 250 Ribu Dinas Pendidikan Deliserdang Terhadap 522 Sekolah SMP Negeri dan Swasta

Rosmaida juga membeberkan LZ sendiri tidak dianggap sebagai siswi yang berprestasi dan menempati peringkat ke-28 dari 33 siswa di kelasnya.

"Kalau prestasi anak itu nomor urut 28 dari 33 orang, kalau masalah nilai anak ini tidak masalah, tapi kalau berprestasi sepengetahuan kami tidak berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang di semester II ini," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X