Terima Komnas HAM, Sutarto Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 12:28 WIB
 Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto saat menerima Komisioner Komnas HAM  (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto saat menerima Komisioner Komnas HAM (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto menerima Komisioner Komnas HAM Drs. Saurlin Siagian dan menghargai dan menghormati apa yang disampaikan di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).

Ia mendorong nantinya, DPRD kembali membuka dan membahas usulan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi.

" saya berharap nantinya perda ini sebagai penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat," jelasnya.

Baca Juga: PPABS Minta Komnas HAM Jaga Independensi, Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

Saat ini, lanjut Sutarto DPRD Sumut akan merampungkan dan mengesahkan sejumlah Perda, yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Kesehatan dan Perda Ketertiban Umum.

"Semoga, nantinya Sumut memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yang telah kita tunggu sejak lama," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut,Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, mengingatkan bahwa sebelumya dari Koalisi Masyarakat Adat , pernah mengusulkan, perlunya Peraturan Daerah (Perda), mengenai Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara, kepada DPRD Sumut.

Baca Juga: Pecat Guru Honorer karena Ikut Aksi Demo Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Laporkan Kepsek SDN 050666 Lubuk Dalam Stabat ke Komnas HAM

Selaku Komisioner Komnas HAM, Saurlin menyebut pihaknya mendorong agar DPRD Sumut, mempertimbangkan dan memberi ruang untuk membuka dan membahas kembali usulan tersebut.

"Di Sumut, acapkali terjadi masalah konflik agraria, antara masyarakat adat, pemerintah dan swasta," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Saurlin, dengan keberadaan Perda tersebut, diharapkan akan mengiliminir dan secara integral dapat mengambil solusi terhadap permasalahan tersebut.

Baca Juga: Aksi Protes Kenaikan UKT Mahasiswa UNRI Dipolisikan, Komnas HAM dan Kemendikbudristek Diminta Tegur Rektor Universitas Riau

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan, di Sumut, ada empat Perda Masyarakat Adat telah terbit, yakni, Kabupaten Langkat, Toba, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.

"Oleh karenanya perlu di tingkat Provinsi dapat dengan segera menerbitkan Perda yang sama. Karena perlindungan masyarakat adat yang merupakan entitas dari ketahanan nasional," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Mediasi Terkait Kisruh Pendirian Masjid Muhammadiyah di Bireuen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X