Tahapan Pencalonan Gubernur/Wagub Sumut 2024 Mulai Disosialisasikan, Ketua KPU Sumut Bilang Gini Soal Persyaratan Visi Misi Bakal Paslon

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:58 WIB
Komisioner KPU Sumut bersama unsur Forkopimda dan pimpinan sejumlah parpol di Sumut  (Realitasonline.id/Dok)
Komisioner KPU Sumut bersama unsur Forkopimda dan pimpinan sejumlah parpol di Sumut (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Proses Pilgub (Pemilihan gubernur dan wakil gubernur) Sumut saat ini masuk tahap sosialisasi pencalonan, KPU Sumatera Utara mengajak sejumlah parpol (partai politik) duduk bersama, Jumat (12/7/2024), membahas persyaratan harus dipenuhi paslon (pasangan calon) gubernur/wagub mendatang.

Persyaratan itu lah yang disosialisasikan KPU Sumut kepada peserta pemilu 2024 yang juga dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam sosialisasi tahapan tersebut, persyaratan yang harus disertakan, salah satunya bakal paslon gubernur/wakil gubernur, harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Teguh Santosa Ogah Jadi Wakil Edy Rahmayadi Mendingan Wakil Bobby Nasution di Pilgubsu, Ini Alasannya...

"Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Agus mengakui, persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut. "disatu sisi, Parpol butuh dasar hukumnya, tapi disisi lain Perda RPJMD belum disahkan," ungkapnya.

Selain terkait persyaratan visi misi, Agus menyebutkan, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024, terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain.

Baca Juga: Nikson Nababan Dapat Dukungan dari Kelompok Nasionalis Milenial jadi Gubernur Sumut di Pilgubsu 2024

Diantaranya SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. "Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut," kata Agus.

Sebelumnya Pj Gubernur Sumut diwakili Hendra D. Siregar menjelaskan, saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut, sudah diajukan Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

"Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut," paparnya.

Baca Juga: Duet Maut Bobby-Teguh Sentosa di Pilgubsu, AHY: Perlu Dikomunikasikan dengan Pihak Lain

Terkait pelaksanaan PKPU no 8 tahun 2024, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyatakan, KPU harus terus mensosialisasikannya, karena banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur bakal calon, pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.

Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X