Disamping itu, jelas Rajuddin, Wali Kota Medan juga memberikan dukungan terhadap usulan Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini yang nantinya akan bersama-sama dibahas dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: Mobil Ambulan Puskesmas Pagar Jati Lubuk Pakam Mangkrak di Pinggir Jalan Umum
Sehingga, imbuhnya, akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan.
DPRD Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota terhadap rancangan Perda perubahan atas Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Ini yang nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif, ucap Rajudin.(AY)