Realitasonline.id | MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution hadiri rapat paripurna DPRD Medan terkait jawaban pimpinan dewan terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda Inisiatif dewan tentang perubahan Perda Nomor 6/2015 Pengelolaan Persampahan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, anggota dewan, para pimpinan perangkat daerah serta camat.
Dalam penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dikatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting.
Baca Juga: KPU Tapsel Selesaikan Coklit Pemilih Pilkada 2024, DP4 Sebanyak 217.146
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia, karena perkembangan jumlah penduduk.
Pertumbuhan aktivitas ekonomi serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi banyaknya sampah, khususnya di Kota Medan setiap harinya masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton, kata Rajuddin.
Terkait itu, ungkap Rajuddin, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan, dengan sistem reduce, reuse, dan recycle.
Artinya masyarakat juga harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.
Diungkapkan Rajuddin, Pemko Medan terus berupaya terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif, mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah.
Kemudian, mengadakan tempat sampah yang disebar kepada masyarakat berupa tong yang berpilah ataupun tong sampah komunal.
Baca Juga: Tabur 20 000 Bibit Ikan Restocking, Wabub Asahan Ajak Masyarakay Jaga Kelestarian Sungai
“Tong sampah komunal ini merupakan salah satu alternatif wadah yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA)," sebutnya.
Di samping itu perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk ada langkah strategis intervensi kebijakan Pemko Medan melalui Perda, ungkapnya.