Dukung Perubahan Perda Persampahan Inisiatif Dewan, Walikota Bobby Nasution Diapresiasi DPRD Medan

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:06 WIB
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyampaikan jawaban terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang pengelolaan persampahan yang merupakan inisiatif dewan, Senin (22/7/2024). (Realitasonline.id/Dok)
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala menyampaikan jawaban terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang pengelolaan persampahan yang merupakan inisiatif dewan, Senin (22/7/2024). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan beri apresiasi dukungan Wali Kota Bobby Nasution terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang pengelolaan persampahan.

Ini nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan menjadi lebih baik dan efektif.

Ranperda ini diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi-misi pembangunan Kota Medan," kata Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala saat menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang pengelolaan persampahan yang merupakan inisiatif dewan, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: DPRD Medan Desak Pemerintah Kota Realisasikan Balai Latihan Kerja

Dikatakan Rajudin, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah memberikan tanggapan terhadap penjelasan DPRD atas Ranperda tersebut.

Wali Kota menyampaikan bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia. Karena perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan aktifitas ekonomi dan faktor lainnya.

Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Beredar Video Parkir Berlangganan Sudah Dapat Persetujuan Ketua DPRD Medan dan Ketok Palu, Hasyim Klarifikasi

Sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan dan kenyamanan lingkungan dengan sistem Reduce, Reuse dan Recycle, artinya masyarakat harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.

"Pemko Medan terus berupaya agar pengelolaan sampah lebih baik dan efektif. Mulai dari pengangkutan sampai mendaur ulang sampah," kata Rajudin.

Mengadakan tempat sampah berupa tong berilah, tong sampah komunal yang merupakan salah satu alternatif sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) sebeydibAa ke tempat pembuangan akhir (TPA), ucap Rajudin.

Baca Juga: Komisi 4 DPRD Medan Sidak ke Lokasi Bangunan Tanpa PBG

Atas dukungan dari Wali Kota, kata Rajudin, DPRD Medan, pemko dan stakeholder terkait bersama-sama membahas Ranperda ini.

Sehingga akan melahirkan Perda yang menjadikan instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam menajemen pengelolaan persampahan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X