Baru 13 dari 40 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:28 WIB
Erwin, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara
Erwin, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara

Realitasonline.id - Batu Bara | Baru 13 dari 40 orang anggota DPRD Batu Bara terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/24) sore.

"Memang baru 13 dari 40 caleg terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU," ungkap Erwin.

Baca Juga: Peringati HAN 2024 di Medan, Kahiyang Ayu: Semoga Anak-Anak Kita Semua semakin Sukses

Erwin mengatakan demi kelancaran penyerahan LHKPN tersebut pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batu Bara.

Adapun caleg  yang telah menyerahkan LHKPN, Erwin menyebutkan dari PPP,  Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PAN. Namun Erwin tidak merinci nama-nama caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN.

Diakui Erwin, Sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga: Di Depan Bupati Wali Kota di Provinsi Sumut Bobby Nasution Ungkap Jurus-Jurus Pengendali Inflasi di Kota Medan

Selanjutnya pada Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.

Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, secara tegas Erwin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya.

Baca Juga: Diperintah Bobby Nasution, Pj Sekda Kota Medan Tugaskan Seluruh Camat untuk Mendata Ketua BKM Imam dan Muazin di Seluruh Masjid, untuk Apa?

"Pelantikan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN akan kita tunda," tegas Erwin.

Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih 'in progress' dan masih memiliki rentang waktu lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X