Realitasonline.id - Medan | Yayasan Sampoerna Academy Medan mengeluarkan kebijakan seorang siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) kelas 8 tak boleh masuk mengikuti belajar mengajar di sana.
Kebijakan ini menuai kontroversi dari pihak orang tua seorang siswa yang tak terima kebijakan Sampoerna Acedemy Medan yang diduga tiba-tiba.
Kasus ini mencuat setelah pengacara dari kantor Hukum Sibells Law Firm turun tangan dan mengunjungi sekolah Sampoerna Academy Medan, Rabu (24/7).
Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual
Menurut informasi orangtua seorang siswa kelas 8 ini, ditolak masuk belajar tanpa penjelasan yang memadai, meskipun semua biaya sekolah telah dibayar.
Hal itu juga dijelaskan Iskandar Simatupang SH, selaku anggota tim pengacara seorang siswa di kelas 8 tersebut.
Menurutnya tindakan ini dianggap tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar hak-hak anak dan prinsip-prinsip HAM serta prinsip pendidikan internasional.
Ia juga menambahkan, keputusan sekolah tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.
"Anak klien kami yang seharusnya sudah kembali ke sekolah pada hari Senin lalu, tiba-tiba dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Ini tidak hanya merugikan secara akademis, tetapi juga emosional bagi anak tersebut," ungkap Iskandar Simatupang.
Selain itu, tim pengacara juga menyoroti sikap sekolah yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan klarifikasi dan permintaan pertemuan.
Meskipun telah diajukan surat teguran, respons yang diberikan sekolah dianggap tidak memadai dan kurang menghormati kedudukan hukum dan hak-hak klien mereka.
"Mereka hanya menjawab dengan tenang tanpa adanya permintaan maaf atau upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang menghormati hukum dan prinsip keadilan," kata Iskandar.