Yayasan Sampoerna Academy Keluarkan Kebijakan Seorang Siswa Kelas 8 Tak Boleh Masuk Belajar

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 17:22 WIB
Pihak sekuriti menahan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak yayasan tanpa memberikan alasan yang jelas. Pihak sekuriti juga memberikan nomor PR Agency Sampoerna Academy (pihak ketiga) untuk dikonfirmasi terkait masalah seorang siswa kelas 8, Kamis (25/7/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib )
Pihak sekuriti menahan wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak yayasan tanpa memberikan alasan yang jelas. Pihak sekuriti juga memberikan nomor PR Agency Sampoerna Academy (pihak ketiga) untuk dikonfirmasi terkait masalah seorang siswa kelas 8, Kamis (25/7/2024). (Realitasonline.id/mukhtarhabib )

Realitasonline.id - Medan | Yayasan Sampoerna Academy Medan mengeluarkan kebijakan seorang siswa  SMP (Sekolah Menengah Pertama) kelas 8 tak boleh masuk mengikuti belajar mengajar di sana. 

Kebijakan ini menuai kontroversi dari pihak orang tua seorang siswa yang tak terima kebijakan Sampoerna Acedemy Medan yang diduga tiba-tiba.

Kasus ini mencuat setelah pengacara dari kantor Hukum Sibells Law Firm turun tangan dan mengunjungi sekolah Sampoerna Academy Medan, Rabu (24/7).

Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual

Menurut informasi orangtua seorang siswa kelas 8 ini, ditolak masuk belajar tanpa penjelasan yang memadai, meskipun semua biaya sekolah telah dibayar.

Hal itu juga dijelaskan Iskandar Simatupang SH, selaku anggota tim pengacara seorang siswa di kelas 8 tersebut.

Menurutnya tindakan ini dianggap tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar hak-hak anak dan prinsip-prinsip HAM serta prinsip pendidikan internasional. 

Ia juga menambahkan, keputusan sekolah tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.

Baca Juga: Yuk Flashback! Ini Dia Mobil Bekas Isuzu Terbukti dengan Reputasi Penjualan Terbaik Era 90an, Salah Satunya 

"Anak klien kami yang seharusnya sudah kembali ke sekolah pada hari Senin lalu, tiba-tiba dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Ini tidak hanya merugikan secara akademis, tetapi juga emosional bagi anak tersebut," ungkap Iskandar Simatupang.

Selain itu, tim pengacara juga menyoroti sikap sekolah yang dinilai kurang responsif terhadap permintaan klarifikasi dan permintaan pertemuan. 

Meskipun telah diajukan surat teguran, respons yang diberikan sekolah dianggap tidak memadai dan kurang menghormati kedudukan hukum dan hak-hak klien mereka.

Baca Juga: Tampil Gagah Cocok Bersaing di Kelas MDT, Begini Fitur, Spek dan Kekurangan Isuzu Giga Tractor Head Tipe GXZ 60 K ABS 2019

"Mereka hanya menjawab dengan tenang tanpa adanya permintaan maaf atau upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang menghormati hukum dan prinsip keadilan," kata Iskandar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X