Realitasonline.id - Sumut|Sidang perkara ratusan guru-guru menuntut tergugat PJ Bupati dan 2 oknum Kepala Sekolah, berinisial RN dan AW di Kabupaten Langkat, terkait PPPK di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ruangan sidang tampak padat dipenuhi guru-guru honorer sebagai penggugat ketiga oknum, MFH, RN dan AW dalam agenda pembuktian bukti tambahan berupa audio dan video.
Sidang agenda pembuktian yang dipimpin, Hakim Ketua, Firdaus Muslim, Hakim Kedua, Fajar Shiddiq Arfah, dan Hakim Ketiga, Alponteri Sagala terlihat menerima lampiran bukti gugatan, di Jl. Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (26/6/2024).
Ratusan guru-guru honorer ini yang didampingi kuasa hukumnya Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melampirkan 121 bukti.
“Hari ini, guru-guru yang berjuang, guru-guru PPPK tadi menjalankan agenda sidang pembuktian, dari para penggugat [dengan] bukti tambahan. Dan sudah menghadirkan bukti 121 bukti, 5 di antaranya berupa audio maupun video,” beber Irvan, saat diwawancarai di depan halaman PTUN usai persidangan.
Irvan menambahkan bukti adanya rekaman pembicaraan seorang guru dengan kepala sekolah, yang diduga melakukan kecurangan maladministratif terkait PPPK tersebut, kini telah menjadi tersangka.
Baca Juga: Siswi Viral Tidak Naik Kelas XII: Kepsek SMAN 8 Bantah Bukan Karena Dilaporkan Pungli
“Bukti yang ada kecurangannya, terkait dengan audio seorang guru dengan kepala sekolah. Dan hari ini kepala sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bukti itu menjelaskan tentang adanya kecurangan dalam seleksi PPPK dalam hal suap menyuap,” cetus Irvan.
4 video lagi disebutkannya terkait dengan Kepala BKD Langkat tidak memahami aturan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Selain itu, dia menceritakan oknum Kepala Dinas Kabupaten Langkat, Saiful Abdi selaku pengurus terkait bidang itu, mengatakan penilaian SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) semasa itu jelimet, memakan waktu hingga tengah malam.
“4 video lagi adalah terkait bahwasannya kepala BKD tidak mampu atau tidak memahami aturan. Ketiga terkait dengan kepala dinas yang mengatakan adanya penilaian SKTT yang jelimet sampai jam 1 malam. Padahal notabenenya SKTT itu tidak pernah ada. Jadi gak bener itu,” ungkap Irvan.
“Dan yang keempat adalah bukti pengakuan dari Bupati dulu, para penggugat ini memiliki nilai yang tinggi memenuhi passing grade, tapi mau dikamuflase dengan akan diprioritaskan di tahun 2024. Terakhir adalah lembaran P6-nya itu, bukti pengakuan dari PJ Bupati hari ini, yang jadi tergugat bahwasannya mengetahui adanya maladministratif,” tambahnya.