Ratusan Guru Honorer Hadiri Sidang Agenda Pembuktian Gugat PJ Bupati Langkat dan 2 Oknum Kepala Sekolah di PTUN Medan

photo author
Mukhtar Habib, Realitas Online
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:09 WIB
Ratusan guru honorer Kabupaten Langkat, memadati ruang sidang agenda pembuktian yang diwakili kuasa hukumnya Irvan Saputra dari LBH Medan dengan melampirkan bukti dokumen surat dan elektronik berupa audio dan video di depan persidangan. (Mukhtar Habib/ Realitas Online)
Ratusan guru honorer Kabupaten Langkat, memadati ruang sidang agenda pembuktian yang diwakili kuasa hukumnya Irvan Saputra dari LBH Medan dengan melampirkan bukti dokumen surat dan elektronik berupa audio dan video di depan persidangan. (Mukhtar Habib/ Realitas Online)

Realitasonline.id - Sumut|Sidang perkara ratusan guru-guru menuntut tergugat PJ Bupati dan 2  oknum Kepala Sekolah, berinisial RN dan AW di Kabupaten Langkat, terkait PPPK di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ruangan sidang tampak padat dipenuhi guru-guru honorer sebagai penggugat ketiga oknum, MFH, RN dan AW dalam agenda pembuktian bukti tambahan berupa audio dan video.

Sidang agenda pembuktian yang  dipimpin, Hakim Ketua, Firdaus Muslim, Hakim Kedua, Fajar Shiddiq Arfah, dan Hakim Ketiga, Alponteri Sagala terlihat menerima lampiran bukti gugatan, di Jl. Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Dalam Proses PPDB Tahap II Wilayah I-IV, Ini Hasil Tahap I Jalur Prestasi Kategori Lomba Akademik Dinas Pendidikan Sumatera Utara

Ratusan guru-guru honorer ini yang didampingi kuasa hukumnya  Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melampirkan 121 bukti.

“Hari ini, guru-guru yang berjuang, guru-guru PPPK tadi menjalankan agenda sidang pembuktian, dari para penggugat [dengan] bukti tambahan. Dan sudah menghadirkan bukti 121 bukti, 5 di antaranya berupa audio maupun video,” beber Irvan, saat diwawancarai  di depan halaman PTUN usai persidangan.

Irvan menambahkan bukti adanya rekaman pembicaraan seorang guru dengan kepala sekolah, yang diduga melakukan kecurangan maladministratif terkait PPPK tersebut, kini telah menjadi tersangka.

Baca Juga: Siswi Viral Tidak Naik Kelas XII: Kepsek SMAN 8 Bantah Bukan Karena Dilaporkan Pungli 

“Bukti yang ada kecurangannya, terkait dengan audio seorang guru dengan kepala sekolah. Dan hari ini kepala sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bukti itu menjelaskan tentang adanya kecurangan dalam seleksi PPPK dalam hal suap menyuap,” cetus Irvan.  

4 video lagi disebutkannya terkait dengan Kepala BKD Langkat tidak memahami aturan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Selain itu, dia menceritakan oknum Kepala Dinas Kabupaten Langkat, Saiful Abdi selaku pengurus terkait bidang itu, mengatakan penilaian SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) semasa itu jelimet, memakan waktu hingga tengah malam.

Baca Juga: SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Jadi Tempat Uji Kompetensi Keahlian yang Diselenggarakan PT Indako Trading Coy 

“4 video lagi adalah terkait bahwasannya kepala BKD tidak mampu atau tidak memahami  aturan.  Ketiga terkait dengan kepala dinas yang mengatakan adanya penilaian SKTT yang jelimet sampai jam 1 malam. Padahal notabenenya SKTT itu tidak pernah ada. Jadi gak bener itu,” ungkap Irvan.

“Dan yang keempat adalah bukti pengakuan dari Bupati dulu, para penggugat ini memiliki nilai yang tinggi memenuhi passing grade, tapi mau dikamuflase dengan akan diprioritaskan di tahun 2024. Terakhir adalah lembaran P6-nya itu, bukti pengakuan dari PJ Bupati hari ini, yang jadi tergugat bahwasannya mengetahui adanya maladministratif,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X