Adapun acara tersebut dipandu oleh Robert. Peserta kegiatan yang hadir secara daring dan luring antara lain dosen dan mahasiswa Prodi S1, S2, S3 FH USU, Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di Sumut, Kadin Sumut, Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumut, Asosiasi UMKM Sumut, DPP IKM UMK Nusantara, serta para pelaku usaha di sektor digital ekonomi di Kota Medan.
Dekan Fakultas Hukum USU, Mahmul Siregar, dalam sambutannya mengungkapkan tentang adanya keterbatasan pemahaman para pelaku usaha terkait perkembangan ekonomi digital di Indonesia dalam konteks hukum persaingan usaha.
Baca Juga: Ekosistem Ekonomi Kreatif Perlu Keberlanjutan, Kadisbudparekraf: Ekraf di Sumut ini Hebat, tapi...
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam mengatasi kendala dan tantangan pengawasan persaingan usaha ekonomi digital di Indonesia guna menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Mahmul.
Dilanjutkan dengan pembahasan diskusi seputar perbandingan terhadap permasalahan persaingan usaha ekonomi digital yang terjadi di Indonesia dan Australia.
Diskusi diawali pemaparan dari Prof Ningrum Natasya Sirait sebagai pemantik diskusi menyebutkan bahwa dalam mengantisipasi dampak negatif hadirnya ekonomi digital bagi pelaku usaha UKM.
Pemerintah seharusnya berperan dan bersikap aktif untuk mengakomodir kepentingan seluruh kepentingan pihak baik itu para pelaku usaha, asosiasi, masyarakat, dan lainnya.
Pemerintah juga harusnya dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.
"Pemerintah harus hati-hati, ketika ada platform e-commerce yang disuruh tutup, maka yang menerima dampak negatif dari penutupan e-commerce tersebut adalah UMKM yang berada di e-commerce itu sendiri," papar Ningrum.
Pernyataan Profesor Ningrum Natasya Sirait diaminkan oleh Profesor Deborah Healey yang mengungkapkan bahwa Australia juga menghadapi permasalahan dan tantangan yang sama dengan yang dihadapi oleh Indonesia dalam menyikapi relasi antara raksasa di dunia digital dengan pelaku usaha lain.
"Pemerintah Australia mendanai ACCC (otoritas persaingan usaha Australia) untuk meneliti isu-isu spesifik terkait digital platform. Hasil dari penelitian ini nantinya berupa rekomendasi atau saran kebijakan dalam amandemen undang-undang persaingan usaha di Australia," ungkap Deborah.