Realitasonline.id - Aceh Selatan | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Aceh Selatan.
Dasar penyerahan tersebut, setelah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan serta zina terhadap anak dengan tersangka berinisial TM (18), Rabu (24/7/2024) kemarin.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi kepada Pers menjelaskan, keterlibatan tersangka TM kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024 tentang terjadinya dugaan tindak pidana "Pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Anak dan zina terhadap Anak" terjadi pada Jumat (3/5/2024) di dalam pondok yang berada di kawasan pegunungan puncak Gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Ekosistem Ekonomi Kreatif Perlu Keberlanjutan, Kadisbudparekraf: Ekraf di Sumut ini Hebat, tapi...
“Tersangka TM ditetapkan dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Anak serta Zina terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Fajriadi.
Lebih lanjut Fajriadi mengatakan, tersangka TM dan barang bukti diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka TM Sudah Lengkap (P21).
Baca Juga: Indra Sikumbang Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Asahan-Tanjungbalai, Begini Harapan Bupati Surya