Untuk jalur masuknya kendaraan angkutan umum dari Kabupaten Karo maupun Provinsi Aceh akan diarahkan masuk ke jalan Jamin Ginting- jalan Setia Budi (Simpang Selayang) - Jalan Ring Road- Jalan Amal- Jalan TB Simatupang Terminal Tipe A Pinang Baris.
"Untuk jalur keluar dari Terminal Tipe A Pinang Baris, AKAP/AKDP akan diarahkan ke jalan TB Simatupang masuk ke jalan Amal menuju jalan Ring Road kemudian masuk ke jalan Setia Budi (Simpang Selayang) dan keluar ke jalan Jamin Ginting mengarah ke Kabupaten Karo," jelas Iswar.
Iswar menambahkan, dengan perubahan rute ini maka seluruh kendaraan AKAP/AKDP tidak diperbolehkan lagi untuk masuk ke jalan Jamin Ginting mengarah ke arah simpang Pos yang selama ini terjadi. Karena tidak diperbolehkan lagi pihaknya juga akan memastikan seluruh Pool bus di jalan Jamin Ginting tidak akan beroperasi.
Baca Juga: Forum Milenial Bersama Nikson Nababan Bagikan Paket Makan Siang
"Kita akan lakukan patroli sepanjang jalan Jamin Ginting untuk memastikan tidak ada lagi pool bus yang beroperasi di jalan tersebut. Tentunya dengan perubahan rute ini aktifitas di Pool bus yang selama ini ada di jalan Jamin Ginting akan tidak ada lagi. Ini juga akan berdampak terhadap kemacetan yang kerap terjadi di jalan Jamin Ginting", sebutnya .
Selanjutnya Iswar menjelaskan petugas Dishub dibantu Satlantas Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan akan melakukan penjagaan di tiga titik mulai pukul 07:00 Wib sampai pukul 22:00 Wib. Petugas yang berjaga akan dibagi menjadi II Shift.
Menurut Iswar, pihak Pool Bus melalui mandor mereka juga telah diminta untuk dapat mengikuti aturan yang ditentukan. Artinya tidak ada lagi kendaraan AKAP/AKDP yang masuk dan lewat ke seputaran jalan Jamin Ginting - simpang Pos.(AY)