Penyediaan Alat Kontrasepsi di-PP 28, Ahmad Hadian: Masyaallah..Siapa Dibalik Kebijakan Keliru Ini

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:19 WIB
Anggota DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Hadian (Realitasonline.id/mis)
Anggota DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Hadian (Realitasonline.id/mis)

Realitasonline.id - Medan | Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Karena Pasal 103 ayat 1-4 menjelaskan soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Dimana diayat 4, salah satu upaya yang disebutkan dengan penyediaan alat kontrasepsi.

"Fraksi PKS tentu keberatan, harus kita tolak dan pasal itu direvisi. Masyasllah, siapa yang ada di balik ini," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut H Ahmad Hadian, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Jokowi Teken UU Kesehatan, Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Politisi cukup vokal ini heran dengan kebijakan dituangkan dalam PP 28 tahun 2024 itu yang keliru. Untuk menjaga akhlak generasi muda, harusnya yang dilakukan pemerintah menutup semua pintu dan peluang, bukan sebaliknya memberikan ruang.

"Analoginya begini. Misal orang tua mau melarang anaknya yang sedang senang-senangnya naik sepeda motor, karena alasan tertentu, misal belum cukup umur. Tapi justru menaruh STNK didekat sepeda motor. Ini kan justru memberi peluang. Kalau mau melarang, harusnya jangan diberi kesempatan," kata pak haji ini.

Motivator Bengkel Karakter ini juga curiga, ada kelompok-kelompok tertentu yang punya agenda terselubung, bertujuan untuk menghancurkan generasi muda bangsa ini.

Baca Juga: Lindungi Hak Asasi dan Kesehatan Perempuan, Pemerintah Resmi Hapus dan Larang Praktik Sunat Perempuan

Terkait hal itu, anggota dewan dari dapil Sumut V (Batubara, Asahan dan Tanjungbalai) ini mengajak semua pihak, bersama-sama menolak dan merevisi pasal 103, karema dikhawatirkan dengan pembagian alat kontrasepsi, justru akan mendorong remaja dan anak sekolah untuk melakukan hubungan seks bebas.

“Kebijakan ini sangat tidak bijaksana. Kalau ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyakit reproduksi, ya bukan dengan cara membiarkan mereka mempunyai peluang melakukan seks bebas. Alih-alih mau menutup peluang, justru kita membuka peluang," katanya.

Karena itu, tegasnya lagi, Fraksi PKS DPRD Sumut menolak kebijakan itu dan mengajak seluruh masyarakat menyerukan hal yang sama. Harusnya semua elemen masyarakat terutama pemerintah, harus menciptakan iklim yang baik untuk menyiapkan generasi muda yang berakhlak.

Baca Juga: Dampak Hubungan Tidak Sehat Terhadap Kesehatan Mental: Ketika Cinta Berubah Menjadi Racun

"Kita semua tak ingin, bangsa ini nantinya akan dipimpin oleh generasi-generasi muda yang hidup dalam seks bebas. Ini sangat mengkhawatirkan. Kami Fraksi PKS dengan tegas menolak ini," tegas Hadian.(mis)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X