Realitasonline.id-Jakarta | Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk mengatur lebih ketat distribusi dan penjualan produk tembakau serta rokok elektronik.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024. Hal ini menandakan langkah serius pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan ibu hamil.
Pasal 434 ayat 1
Salah satu poin penting dalam PP No. 28/2024 adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Pengecualian diberikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Juga: Jantung Berdebar, Otak Berubah: Fakta Psikologis tentang Cinta yang Perlu Kamu Tahu!
Selain larangan penjualan eceran, peraturan ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun serta kepada perempuan hamil. Langkah ini diambil untuk melindungi kelompok rentan dari bahaya merokok.
Pemerintah juga mengatur bahwa penjualan rokok melalui platform online atau media sosial dilarang kecuali terdapat verifikasi umum.
"Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," demikian bunyi peraturan tersebut.
Pasal 435
Peraturan ini mewajibkan setiap produsen dan/atau importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standardisasi kemasan. Kemasan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Baca Juga: Rekomendasi Pakaian Adat Melayu Berupa Baju Kurung Modern Cocok untuk Acara Resepsi Pernikahan
Pasal 436
Lebih lanjut, peringatan kesehatan ini harus berupa tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.