Oleh karena itu Mulia pun mendesak Pemko Medan untuk mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah.
Batalkan penunjukan PT Medan Megah sebagai pihak pengelola, lakukan lelang ulang.
Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal.
PT Medan Megah harus membayarnya dengan biaya sewa sesuai appraisal yang baru untuk masa sewa hingga tahun 2026 tersebut," pungkasnya. (AY)