RDP Kasus Perudungan Siswa Sampoerna Academy Ricuh, DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Beri Batas Waktu 3 Hari

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan dengan pihak sekolah Sampoerna Academy terkait perudungan siswa. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Komisi 2 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk sekolah Sampoerna Academy dengan tenggang Waktu 3 hari agar memberikan jawaban terkait permintaan orangtua siswa untuk mencabut pernyataan perudungan yang dilakukan anaknya.

Dalam surat rekomendasi itu Komisi 2 DPRD Medan meminta pihak sekolah Sampoerna Academy dapat memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

”Kita mengeluarkan surat rekomendasi ini dengan batas aktu 3 hari agar Sampoerna Academy menanggapi keinginan orangtua siswa agar mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perudungan," kata Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari.

Baca Juga: PKB Resmi Usung Safaruddin dan Akli Maju Pilkada Abdya

Pihak sekolah Sampoerna Academy harus bisa menghargai surat rekomendasi DPRD Medan terkait permintaan orangtua siswa. Apalagi, kata Sudari, orangtua siswa sudah tidak berkeinginan lagi anaknya bersekolah di Sampoerna Academy.

Permintaan ini disampaikan, tegas Sudari, agar nama siswa tersebut bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru.

Selain surat rekomendasi untuk pihak sekolah Sampoerna Academy, Komisi 2 DPRD Medan secara tegas meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi Sampoerna Academy terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya (guru).

Kepada Dinas Pendidikan Kota Medan yang diwakili Kabid SMP Andi Yudhistira, DPRD Medan memberi waktu satu minggu untuk melaporkan izin-izin dan guru yang dimiliki sekolah Sampoerna Academy.

Baca Juga: Toilet TK Negeri Cerdas Lubuk Pakam tidak Berfungsi

DPRD Medan Sesalkan Sikap Kepala Sekolah Sampoerna Academy

Komisi 2 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Sampoerna Academy yang dipimpin Ketua Komisi Sudari dihadiri anggota komisi 2 lainnya, yakni Edy Syahputra, Wong Cun Sen, Johanes Hutagalung, Senin 12/8/2024.

Hadir juga dari pihak sekolah Sampoerna Academy, wali murid dan pengacaranya, Dinas Pendidikan Kota Medan, praktisi perlindungan anak Prof Maidin Gultom, dan pengamat Pendidikan Joharis Lubis.

Dalam RDP tersebut, DPRD Medan menyesalkan sikap Kepala Sekolah Sampoerna Academy yang tidak menunjukkan sikap bijaksana terhadap anak didiknya.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi 2 Janses Simbolon. “Senakal-nakalnya anak, pihak sekolah seharusnya bisa mendidik anak tersebut dengan baik bukan malah memecat secara sepihak,” ujar Janses.

Dirinya mencontohkan bahwa anaknya juga pernah bermasalah di salah satu sekolah plus di daerah Marelan dan memvonis anaknya tidak boleh bersekolah lagi di sekolah tersebut usai kenaikan kelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X