19.491 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Hadiah Remisi Karena Berkelakuan Baik

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 07:16 WIB
 Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyerahkan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi narapidana dan anak binaan tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sabtu (17/8/2024). (Realiatasonline.id/Kominfo Sumut/Imam Syahputra).
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyerahkan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi narapidana dan anak binaan tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sabtu (17/8/2024). (Realiatasonline.id/Kominfo Sumut/Imam Syahputra).

Selanjutnya, Fatoni juga menyempatkan meninjau stan pameran yang menggelar hasil kerajinan warga binaan Lapas Tanjung Gusta.

Hadir dalam kesempatan ini, di antaranya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, mewakili Kajatisu, Pangdam I/BB, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Forkopimda serta OPD Sumut. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X