KLB PWI di Kawasan Hiburan Malam di Jakarta Disebut tidak Sah, Hendry Ch Bangun Ungkap Hal tak Terduga, Ada Bandar Keluarkan Dana Ratusan Juta?

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 09:37 WIB
Hendry Ch Bangun
Hendry Ch Bangun

 

Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia (KLB PWI) merupakan kegiatan yang tidak sah. Seperti diinformasikan bahawa telah terselenggara KLB PWI pada Minggu (18/8/2024) di sebuah hotel di kawasan hiburan malam di Jakarta.

 

Hendry Ch Bangun memberi tanggapan menohok mengenai kegiatan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

“Anggota dan pengurus, bahkan pihak di luar PWI yang mengontak saya terkait dengan kegiatan itu. Mereka bertanya soal klaim sudah adanya Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan (DKP) yang dihasilkan kegiatan tersebut," kata Hendry, seperti diterima Senin (19/8/2024).

 

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: 80 Tahun Lagi Waktu yang Lama, Kapan Lagi Kita Jadi Tuan Rumah? Jadikan ini PON Terbaik Sepanjang Masa

 

"Tidak ada itu kongres luar biasa. KLB itu jelas tertulis syaratnya di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak sah. Tidak terjadi peristiwa KLB," imbuhnya.

Hendry tak menampik kalau perkumpulan yang tak melibatkannya itu boleh-boleh saja tapi tanpa terjadi KLB, karena untuk melaksanakan KLB harus ada syarat yang dipenuhi.

"Kalau sekadar kumpul-kumpul, curhat, bolehlah. Yang pasti bukan kegiatan resmi yang dapat memilih pimpinan tertinggi organisasi PWI," katanya.

Adapun syarat KLB PWI yang dimaksud sebagai berikut:

Pasal 28 PRT menulis jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain: ayat (1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan;

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X