Realitasonline.id - Medan | Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut. Agus juga menyetujui perpanjangan masa jabatan dua direktur yakni Direktur Pemasaran Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir.
Kepada wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (22/8/24), Agus selaku pemegang saham pengendali memastikan seluruh pemegang saham tetap komit agar bank kebanggaan Sumut ini semakin eksis dan menjadi garda terdepan perbankan di Sumut.
Didampingi para pemegang saham lainnya dan Direktur Utama Babay Farid Wajdi beserta Hadi Sucipto (Direktur Pemasaran), Arieta Aryanti (Direktur Keuangan & Teknologi Informasi), Eksir (Direktur Kepatuhan), Syafrizalsyah (Direktur Bisnis & Syariah), Pj Gubernur Sumut menguraikan tiga agenda strategis RUPS LB.
“Agenda tersebut yaitu pertama perubahan susunan pengurus PT Bank Sumut, kedua penjaringan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut serta ketiga penyesuaian Sistem dan Prosedur Penjaringan Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah dan Direksi,” jelasnya.
RUPS LB menyetujui berakhirnya masa jabatan Hadi Sucipto sebagai Direktur Pemasaran dan Eksir sebagai Direktur Kepatuhan pada tanggal 29 September 2024.
“Oleh karenanya memberhentikan dengan hormat keduanya terhitung sejak tanggal 30 September 2024 dengan ucapan terima kasih dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut,” jelas Agus.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut: Berzakat Mengatasi Kemiskinan di Indonesia
Mengenai pengangkatan kembali Hadi Sucipto sebagai Direktur Pemasaran dan Eksir sebagai Direktur Kepatuhan lanjut Pj Gubernur Sumut adalah untuk masa jabatan selama empat tahun terhitung sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2028 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu jika diperlukan.
RUPS LB juga menegaskan kembali pengusulan Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen untuk diproses penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) oleh OJK sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dinyatakan lulus fit and proper test akan efektif bekerja setelah mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu sesegera mungkin.