Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut: Berzakat Mengatasi Kemiskinan di Indonesia
RUPS LB juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non Independen terhitung sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.
“Sehubungan dengan Keputusan Agenda Rapat yang pertama, maka Penjaringan Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran ditiadakan,” jelas Pj Gubernur Sumut.
RUPS LB juga menyetujui Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian Sistem dan Prosedur Pemilihan dan/atau Penggantian Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AL)