Berdasarkan pasal tersebut, Reza terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup atas tindakannya yang menghilangkan nyawa orang lain.
Tindakan kejam Reza didorong oleh rasa kesal dan amarah setelah diminta keluar dari kosan oleh Suryaman. Permintaan untuk membersihkan tempat kos dan sikap Suryaman yang mengusirnya membuat Reza hilang kendali.
Janton Silaban menambahkan bahwa perselisihan mereka sudah terjadi beberapa kali, dan ketegangan itu memuncak pada hari kejadian.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik di Medan dan Sumatera Utara, mengingat motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh hal sepele namun memicu aksi kekerasan brutal.
Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya manajemen emosi dan penyelesaian konflik secara bijaksana, agar tidak berujung pada tindakan fatal.
Setelah penangkapan, Reza kini sedang dalam proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti di tempat kejadian, termasuk kayu broti yang digunakan oleh Reza untuk menghabisi korban. Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Baca Juga: Anggota DPRD Belitung Timur Dilantik: Jimmi Tjong, Anggota Dewan Tertua