Realitasonline.id - Medan | Satres Narkoba Polrestabes Medan menagamankan seorang pengedar narkoba F (32) warga Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah komplek di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 Kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dan ekstasi di satu rumah komplek tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan serta penangkapan terhadap F. Saat rumah digeledah ditemukan tas besar warna hitam di kamar belakang yang berisikan 2 bungkus teh China berisi sabu. Kemudian tas jinjing ditemukan di kamar depan yang berisi 36.860 butir pil ekstasi," kata John, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: BRI Branch Office Medan Sisingamangaraja dan Perumahan J-City Launching Exclusive Clubhouse
Lanjut Kapolrestabes, saat diinterogasi, tersangka F mengaku bahwa barang haram yang didatangkan dari Kepulauan Riau itu didapatinya dari seseorang berinisial W (DPO).
Tersangka mendapat tugas untuk mengantarkan barang tersebut terhadap konsumen W. Sebelum dibekuk, F mengamu menunggu arahan dan petunjuk dari W untuk mengantarkan barang ini.
"Tersangka yang terancam hukuman minimal 20 tahun penjara itu mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak 2022. F mendapat gaji Rp25 juta dalam dua minggu," terangnya.