Realitasonline.id - Medan | Bawaslu Medan memutuskan bahwa tidak ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Medan terkait penghilangan gelar profesor pada nama Ridha Dharmajaya, calon wali kota Medan nomor urut 2.
Putusan Bawaslu Medan ini dinilai banyak kalangan tidak memberi rasa keadilan bagi Paslon cawalkot Medan nomor urut 2 Ridha-Rani. Patut diduga putusan Bawaslu Medan ini ada "main mata" antara dua lembaga ini. Dugaan tersebut mendapat banyak respons, di antaranya Shohibul Anshor Siregar.
Shohibul yang merupakan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah Sumatera Utara, menegaskan mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan karena gelar merupakan pengakuan akademis terpaksa harus dihilangkan gegara sikap kaku KPU Medan dan Bawaslu.
“Menurut saya mestinya KPU Medan dan Bawaslu tidak perlu kali terlalu kaku. Biarkan saja,” katanya kemarin.
Shohibul menjelaskan, gelar profesor pada beberapa peserta pilkada 2024 di daerah lain saat ini banyak yang dicantumkan oleh KPU masing-masing seperti di Pilwakot Parepare, Pilgub Kalimantan Utara.
Padahal, regulasinya juga dipastikan sama dengan regulasi yang menjadi acuan KPU Medan dan Bawaslu Medan dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada.
Baca Juga: Diduga Curang Gunakan Anggaran Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Medan Bungkam Soal Audit BPK RI
Bahkan pada Pilpres 2024 lalu, salah seorang kandidat yakni Prof Dr Mahfud MD menggunakan gelar profesor pada surat suara.