Realitasonline.id - Medan | Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diminta mengaudit Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Medan terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Medan.
Ada dugaan kecurangan terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tersebut. Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah tampaknya tak ambil pusing soal tanggung jawabnya menggunakan uang rakyat dengan berbgaai dugaan kecurangan. Bahkan, humas KPU Kota Medan pun juga tak berani mengeluarkan statement.
Permintaan audit dana hibah anggaran Pemilu dan Pilkada oleh BPK RI Perwakilan Sumut itu juga disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.
Baca Juga: Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan, LKBPH PWI Pusat Kasih Jempol Polres Labuhanbatu
"Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Paul Simanjuntak, kemarin.
Dikabarkan berbagai dugaan kecurangan terjadi di KPU Medan. Hal itu terkait dengan petugas yang diduga terlibat kecurangan tetapi masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Baca Juga: Narkoba Marak di Aceh Selatan, Ratusan Keuchik dan Ketua Pemuda Diberi Pembekalan Bahaya Narkotika
Kecurangan itu sangat masif, mulai dari petugas PPK dan PPS seperti yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) III hingga ke KPU Medan.
Kejanggalan lainnya, ada suatu keanehan yakni surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU Medan melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal dengan bulan dan tahun yang sama.